PPKM merupakan
singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM adalah
kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi
Covid-19 di Indonesia. Sesuai Namanya, PPKM
bertujuan membatasi kegiatan masyarakat dengan melakukan
penyekatan-penyekatan sejumlah ruas jalan dan pembatasan jumlah kehadiran dalam
suatu acara.
Kota Tegal
berada pada level 4 , pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak
tanggal 3-20 Juli 2021. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, pemerintah
memutuskan perpanjangan hingga beberapa kali yaitu perpanjangan pertama sampai
tanggal 25 juli, perpanjangan kedua sampai tanggal 2 Agustus 2021, perpanjangan
ketiga sampai tanggal 9 Agustus 2021, perpanjangan keempat sampai tanggal 16
Agustus 2021, dan perpanjangan kelima sampai tanggal 23 Agustus 2021 saat
tulisan ini dibuat. Dalam masa PPKM ini, didalamnya ada Hari raya Idul Adha
1442 H dan HUT Kemerdekaan RI yang ke 76.
Meski demikian,
kegiatan BPS dalam survei-survei rutin tetap berjalan dengan menghindari tatap
muka. Kemajuan teknologi dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan
data-data. Telepon, Whats app, email, dan lain-lain merupakan sarana yang
digunakan. Beberapa survei tahunan menggunakan cara pengisian online oleh
responden dengan link yang dibagikan.
Harus lebih sabar dalam situasi seperti ini karena bisa jadi responden harus
dihubungi beberapa kali untuk bisa tersambung. Persoalan pulsa dan kuota
responden menjadi salah satu kendala.
Ada survei yang
harus dilakukan dengan pengamatan langsung dilapangan misalnya pengamatan KSA
di sawah dan survei Ubinan. Dengan prokes ketat dan personil yang sangat
dibatasi untuk bisa menjaga jarak, survei ini harus tetap berjalan.
PPKM bukan
halangan kita untuk tetap menghasilkan data yang berkualitas. Keterbatasan yang
ada menciptakan ide-ide baru untuk bekerja lebih optimal.
Semoga Pandemi segera berlalu…
Indonesia
Tangguh, Indonesia Tumbuh
Nurchasanah,
S.ST
Statistisi Muda
#BPSKotaTegal