18 Juni 2021 | Kegiatan Statistik
Seperti diketahui bahwa sektor industri manufaktur, merupakan komponen utama dalam pembangunan nasional. Berdasarkan data BPS tahun 2019, kontribusi industri manufaktur mencapai 19,70 persen. Kontribusi ini jauh di atas sektor perdagangan, pertanian dan maupun konstruksi yang masing-masing mencapai 13,01 persen, 12,72 persen, dan 10,75 persen. Selain kontribusi atau ukuran yang relatif, sektor industri manufaktur juga memiliki keterkaitan (linkage) baik dalam sektor manufaktur maupun terhadap sektor lain yang cukup besar.
Dalam gambaran diatas, memberikan dorongan bahwa statistik industri manufaktur sangat penting baik untuk perencanaan maupun evaluasi pembangunan. Menyikapi tantangan dan peluang tersebut, perbaikan terus dilakukan pada survei-survei khususnya Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM). Oleh karena itu, pelaksanaan STPIM diharapkan dapat menghasilkan statistik dan indikator manufaktur yang mempu dimanfaatkan secara luas baik pengambil kebijakan, akademisi dan pihak berkepentingan lainnya.
STPIM bertujuan untuk menghasilkan statistik industri manufaktur skala menengah dan besar. Statistik industri manufaktur yang dimaksud antara lain perusahaan aktif, dan non aktif, bahan baku, produksi, tenaga kerja, dan karakteristik lainnya. Unit observasi kegiatan STPIM merupakan establishment yang aktif melakukan kegiatan industri pengolahan dengan skala menengah dan besar serta diklasifikasikan menurut kegiatan utama perusahaan yang dikelompokkan kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Kategori C industri pengolahan. Kegiatan STPIM terdiri dari kegiatan pemutakhiran Direktori Perusahaan Awal (DPA), pelaksanaan STPIM-IIA dan STPIM-KP. Pemutakhiran DPA, STPIM-IIA, dan STPIM-KP menghasilkan data dan keterangan sebagai berikut:
1. nama dan alamat perusahaan yang mutakhir (up to
date)
2. perusahaan industri pengolahan skala menengah dan besar yang masih aktif,
tutup
sementara dan permanen, bukan
industri manufaktur maupun tercatat double, pindah
kabupaten dalam provinsi maupun
pindah keluar provinsi.
2. posisi koordinat perusahaan
3. kegiatan utama perusahaan industri pengolahan
4. struktur permodalan perusahaan
5. karakteristik distribusi penjualan produk dan pembelian bahan baku
6. karakteristik lainnya
Metode survei kegiatan STPIM menggunakan pendekatan cacah lengkap (complete enumeration). Kegiatan awal STPIM adalah pemutakhiran (updating) DPA. Kegiatan pemutakhiran perusahaan dalam DPA dilakukan bersamaan dengan pengiriman kuesioner STPIM-IIA. Pemutakhiran DPA ini dilakukan untuk mengupdate target perusahaan.
Pada Periode Tahun pencacahan 2021 ini, Kota Tegal dengan taget Pemutahiran sebanyak 72 Perusahaan. Setelah dilakukan pemutahiran sampai akhir bulan Maret diperoleh sebanyak 61 perusahaan untuk pencacahan STPIM-IIA. Dengan jadwal kegiatan pencacahan sampai dengan akhir Agustus 2021.
#bpskotategal
#surveiibstahunan
Aji Susanto, S.Si
KF Produksi
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS-Statistics of Tegal Municipality)Jl. Nakula Nomor 36A Tegal 52124 Provinsi Jawa Tengah
Telp/Faks (62-283) 351593
E-mail : bps3376@bps.go.id
Tentang Kami