Peraturan
menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini adalah merupakan pelaksanaan dari ayat 61
Pasal (1) dari Peraturan pemerintah No 30 tahun 2019 yang mengatur tentang Sistem
Managemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan
penyelenggaraan Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk :
1. Menyelaraskan tujuan dan sasaran Instansi/Unit
Kerja/Atasan Langsung ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai
2.
Melakukana pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian
kinerja.
3.
Menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Dalam
pelaksanaan Sistem Managemen Kinerja PNS berdasarkan prinsip :
1.
Obyektif
2.
Terukur
3.
Akuntabel
4.
Partisipatif dan
5.
Transparan
Sistem Manajemen Kinerja PNS Terdiri satas :
1.
Perencanaan
Kinerja
2.
Pelaksanaan
Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan
3.
Penilaian kinerja
4.
Tindak lanjut,
dan
5.
Sistem Informasi
Kinerja Pegawai
Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai dilaksanakan tahun 2021 ini dengan
pegawai menyusun SKP untuk semester I Bulan Januari 2021 sampai dengan 30 Juni
2021 sebagai peralihan dari pola
penyusunan SKP berdasarkan aturan sebelumnya dan Semester II mulai Tanggal 1
Juli sampai dengan 31 Desember 2021 yang
Sudah menerapkan aturan baru dalam
penyusunannnya.
#bpskotategal
Muhamad Bazar
Kasubag Umum