Seperti
diketahui bahwa sektor industri manufaktur, merupakan komponen utama dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan data BPS tahun 2019, kontribusi industri manufaktur mencapai
19,70 persen. Kontribusi ini jauh di atas sektor perdagangan, pertanian dan maupun
konstruksi yang masing-masing mencapai 13,01 persen, 12,72 persen, dan 10,75 persen.
Selain kontribusi atau ukuran yang relatif, sektor industri manufaktur juga
memiliki keterkaitan (linkage) baik dalam sektor manufaktur maupun terhadap sektor
lain yang cukup besar.
Dalam
gambaran diatas, memberikan dorongan bahwa statistik industri manufaktur
sangat penting baik untuk perencanaan maupun evaluasi pembangunan. Menyikapi
tantangan dan peluang tersebut, perbaikan terus dilakukan pada survei-survei
khususnya Survei Tahunan Perusahaan Industri Manufaktur (STPIM). Oleh karena
itu, pelaksanaan STPIM diharapkan dapat menghasilkan statistik dan indikator manufaktur
yang mempu dimanfaatkan secara luas baik pengambil kebijakan, akademisi
dan pihak berkepentingan lainnya.
STPIM
bertujuan untuk menghasilkan statistik industri manufaktur skala menengah
dan besar. Statistik industri manufaktur yang dimaksud antara lain perusahaan
aktif, dan non aktif, bahan baku, produksi, tenaga kerja, dan karakteristik lainnya.
Unit observasi kegiatan STPIM merupakan establishment yang aktif melakukan
kegiatan industri pengolahan dengan skala menengah dan besar serta diklasifikasikan
menurut kegiatan utama perusahaan yang dikelompokkan kedalam Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Kategori C industri pengolahan. Kegiatan
STPIM terdiri dari kegiatan pemutakhiran Direktori Perusahaan Awal (DPA),
pelaksanaan
STPIM-IIA dan STPIM-KP. Pemutakhiran DPA, STPIM-IIA, dan STPIM-KP
menghasilkan data dan keterangan sebagai berikut:
1. nama dan alamat perusahaan yang mutakhir (up to
date)
2. perusahaan industri pengolahan skala menengah dan besar yang masih aktif,
tutup
sementara dan permanen, bukan
industri manufaktur maupun tercatat double, pindah
kabupaten dalam provinsi maupun
pindah keluar provinsi.
2. posisi koordinat perusahaan
3. kegiatan utama perusahaan industri pengolahan
4. struktur permodalan perusahaan
5. karakteristik distribusi penjualan produk dan pembelian bahan baku
6. karakteristik lainnya
Metode
survei kegiatan STPIM menggunakan pendekatan cacah lengkap (complete
enumeration). Kegiatan awal STPIM adalah pemutakhiran (updating) DPA. Kegiatan
pemutakhiran perusahaan dalam DPA dilakukan bersamaan dengan pengiriman
kuesioner STPIM-IIA. Pemutakhiran DPA ini dilakukan untuk mengupdate target
perusahaan.
Pada Periode Tahun pencacahan 2021
ini, Kota Tegal dengan taget Pemutahiran sebanyak 72 Perusahaan. Setelah
dilakukan pemutahiran sampai akhir bulan Maret diperoleh sebanyak 61 perusahaan untuk pencacahan
STPIM-IIA. Dengan jadwal kegiatan pencacahan sampai dengan akhir Agustus 2021.
#bpskotategal
#surveiibstahunan
Aji Susanto, S.Si
KF Produksi