Pekerjaan atau jabatan merupakan sebuah amanah yang harus dilakukan
dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Hal ini selaras dengan core value (nilai inti) BPS yaitu PIA (Profesional,
Integritas dan Amanah). Banyak tahapan penting yang dilakukan untuk mengukur
nilai-nilai inti ini melalui reformasi birokrasi yang terus berjalan hingga
saat ini.
Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020
bertempat di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Kepala Badan Pusat
Statistik (BPS) Kota Tegal Drs. Agustinus Hariyanto, M.M. mendeklarasikan
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
dengan disaksikan oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E, M.M; Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tegal Djoni Witanto, S.H, MH; Kepala Kejaksanaan Negeri
Kota Tegal I Made Suwarjana, SH, M. Hum; Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari,
SIK, MH; dan Komando Kodim 0712/Tegal Letkol. Inf. Richard Arnold Yeheskiel S,
SE, M.M.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
ini merupakan pernyataan komitmen BPS Kota Tegal untuk meraih predikat WBK demi
mewujudkan tata kelola aparatur yang baik. Secara spesifik, komitmen ini
bertujuan pada pemenuhan kebutuhan konsumen data akan data statistik yang lebih
cepat, lebih murah, lebih mudah dan lebih berkualitas, seiring dengan pesatnya
perkembangan teknologi informasi pada era digital.
(sumber
gambar : BPS Kota Tegal)
@bpskotategal
#SP2020
#MencatatIndonesia
#sensuspenduduk2020
#bpstegalkota