BPS Kota Tegal Mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Survei Harga Produsen (SHP) 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Tegal

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Tegal buka pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB setiap hari kerja.

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui : whatsapp di nomor : 0851-7970-3376 klik disini, email bps3376@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

BPS Kota Tegal Mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Survei Harga Produsen (SHP) 2024

BPS Kota Tegal Mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Survei Harga Produsen (SHP) 2024

10 Januari 2024 | Kegiatan Statistik


Tanggal 4 sd 5 Januari 2024 BPS Kota Tegal Mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Survei Harga Produsen (SHP) 2024 yang diselenggarakan oleh BPS dan diikuti oleh BPS Kab/Kota seluruh Indonesia.

Survei ini bertujuan untuk memperoleh indeks harga di level produsen. Latar belakang diselenggarakannya Survei Harga Produsen adalah pembangunan ekonomi yang terus berlangsung seiring dengan kemajuan teknologi membuat pergeseran struktur ekonomi. Pergeseran ini mulai terjadi dari yang sebelumnya didominasi oleh sektor pertanian kemudian beralih ke sektor industri dan jasa. Perubahan struktur ekonomi ini mengakibatkan pola perdagangan dan produksi barang dan jasa mengalami perubahan yang relatif besar. Perilaku pasar yang dinamis membuat pelaku pasar sulit memprediksi perubahan harga barang dan jasa. Salah satu kebijakan moneter di Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Pemerintah melalui Bank Indonesia melakukan pemantauan nilai inflasi agar tetap rendah dan stabil demi menjaga kestabilan nilai rupiah. Indeks harga merupakan salah satu indikator perekonomian yang mampu menunjukkan perilaku dari setiap barang dan jasa sehingga dapat dijadikan dasar pembuatan kebijakan pemerintah ataupun alat analisis bagi ekonom dan peneliti  

Pembentukan harga suatu barang atau jasa pertama kali dimulai dari tingkat produsen. Fluktuasi harga ditransmisikan dari produsen ke pedagang grosir hingga sampai pada konsumen di pedagang eceran. Hal ini membuat harga produsen sebagai price leader dari level harga lainnya. Oleh karena itu, pemantauan terhadap harga produsen, yang terkompilasi dalam bentuk Indeks Harga Produsen (IHP), dapat digunakan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap gejolak harga pada level harga selanjutnya. Di sisi lain, IHP digunakan untuk mendukung penyusunan neraca pembayaran (Balance of Payment) BPS dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi dan sebagai bahan analisis ekonomi.

Sejak Oktober 2013, BPS telah merilis IHP pada level nasional. Cakupan sektor IHP yang dirilis, yaitu: sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri pengolahan. Tahun dasar yang digunakan adalah 2010=100 mengacu pada Tabel InputOutput Updating 2010. Sejak tahun 2014, BPS mulai mengembangkan cakupan IHP ke sektor jasa secara bertahap, dimulai dengan Jasa Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman pada tahun 2015, Jasa Angkutan Penumpang pada 2016, Pengadaan Listrik dan Gas, Pengelolaan Air, dan Jasa Angkutan Penumpang di tahun 2017. Pada tahun 2019 terdapat penambahan Sektor Jasa Pendidikan, Kesehatan, dan Angkutan Penumpang.

Permintaan pengguna data terhadap data IHP semakin meningkat baik dari sisi cakupan wilayah maupun cakupan kegiatan. Beberapa pengguna data sudah meminta IHP untuk level provinsi dan menambah cakupan sektor. Hal ini menjadi tantangan BPS dalam rangka pelayanan prima kepada para stakeholder yaitu dengan menyediakan data yang lengkap, akurat, dan mutakhir.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS-Statistics of Tegal Municipality)Jl. Nakula Nomor 36A Tegal 52124 Provinsi Jawa Tengah

Telp/Faks (62-283) 351593

E-mail : bps3376@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik