1 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tujuan penyelenggaraan Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk :
1. Menyelaraskan tujuan dan sasaran Instansi/Unit Kerja/Atasan Langsung ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai
2. Melakukana pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja.
3. Menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Dalam pelaksanaan Sistem Managemen Kinerja PNS berdasarkan prinsip :
1. Obyektif
2. Terukur
3. Akuntabel
4. Partisipatif dan
5. Transparan
Sistem Manajemen Kinerja PNS Terdiri satas :
1. Perencanaan Kinerja
2. Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan
3. Penilaian kinerja
4. Tindak lanjut, dan
5. Sistem Informasi Kinerja Pegawai
Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai dilaksanakan tahun 2021 ini dengan pegawai menyusun SKP untuk semester I Bulan Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021 sebagai peralihan dari pola penyusunan SKP berdasarkan aturan sebelumnya dan Semester II mulai Tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2021 yang Sudah menerapkan aturan baru dalam penyusunannnya.
#bpskotategal
Muhamad Bazar
Kasubag Umum
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS-Statistics of Tegal Municipality)Jl. Nakula Nomor 36A Tegal 52124 Provinsi Jawa Tengah
Telp/Faks (62-283) 351593
E-mail : bps3376@bps.go.id