PERMEN PAN RB NO 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Tegal

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Tegal buka pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB setiap hari kerja.

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui : whatsapp di nomor : 0851-7970-3376 klik disini, email bps3376@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

PERMEN PAN RB NO 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERMEN PAN RB NO 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN   KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

1 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  ini adalah merupakan pelaksanaan dari ayat 61 Pasal (1) dari Peraturan pemerintah No 30 tahun 2019 yang mengatur tentang Sistem Managemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

         Tujuan  penyelenggaraan Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk :

1. Menyelaraskan tujuan dan sasaran Instansi/Unit Kerja/Atasan Langsung ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai

2.  Melakukana pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja.

3.  Menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

 

            Dalam pelaksanaan Sistem Managemen Kinerja PNS berdasarkan prinsip :

1.      Obyektif

2.      Terukur

3.      Akuntabel

4.      Partisipatif dan

5.      Transparan

           

            Sistem Manajemen Kinerja PNS Terdiri satas :

1.      Perencanaan Kinerja

2.      Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan

3.      Penilaian kinerja

4.      Tindak lanjut, dan

5.      Sistem Informasi Kinerja Pegawai

Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai dilaksanakan tahun 2021 ini dengan pegawai menyusun SKP untuk semester I Bulan Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021  sebagai peralihan dari pola penyusunan SKP berdasarkan aturan sebelumnya dan Semester II mulai Tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2021  yang Sudah menerapkan   aturan baru dalam penyusunannnya.

#bpskotategal


Muhamad Bazar

Kasubag Umum

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS-Statistics of Tegal Municipality)Jl. Nakula Nomor 36A Tegal 52124 Provinsi Jawa Tengah

Telp/Faks (62-283) 351593

E-mail : bps3376@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik