24 Maret 2021 | Kegiatan Statistik
Kebutuhan hidup layak pada setiap manusia merupakan salah satu indikator penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pengukuran tingkat kesejahteraan penduduk, dan indikator tersebut dapat dipengaruhi oleh ketersediaan komoditas yang menjadi kebutuhan konsumsi masyarakat serta kemampuan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketersediaan komoditas terkadang menjadi hal yang tidak sama di berbagai wilayah sebagai efek kemampuan wilayah menghasilkan barang sehingga perbedaan harga menjadi relative berbeda antar wilayah, sementara itu, komoditas tersebut menjadi kebutuhan yang penting untuk konsumsi masyarakat. Atas dasar kebutuhan ini , sehingga diperlukanlah berbagai indikator untuk mengidentifikasi ketersedian komoditas dan tingkat variasi harga di berbagai wilayah di dunia yang dapat mengukur keterbandingan daya beli masyarakat dengan menggunakan parameter International Comparison Program atau yang disingkat sebagai ICP. Jika dengan Rp 10.000 masyarakat Indonesia telah dapat membeli 1 kilogram beras, maka dengan uang senilai Rp 10.000 jika digunakan di Singapura kira-kira akan mampu membeli beras berapa kilo, atau bahkan tidak dapat membeli beras dengan nilai uang Rp 10.000 tersebut.
ICP, International Comparison Program adalah program internasional yang diterapkan oleh dunia dengan tujuan untuk menghasilkan Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parities/PPP) yang penting untuk mengubah ukuran kegiatan ekonomi agar dapat dibandingkan antar negara. Bersama dengan PPP, ICP juga menghasilkan Prices Level Indices (PLI) dan agregat Product Domestic Bruto (PDB) pengeluaran lainnya yang sebanding secara regional. Komisi Statistik PBB (UNSC) baru-baru ini mengesahkan ICP untuk menjadi program statistik global permanen pada tahun 2016.
Product Domestic Bruto (PDB) resmi dinyatakan dalam unit mata uang nasionalnya masing-masing, ada kebutuhan untuk mengubahnya menjadi mata uang bersama/referensi untuk perbandingan internasional. Namun, salah satu tantangan utama adalah bahwa satu unit mata uang, bahkan jika dikonversi menggunakan nilai tukar pasar, dapat membeli dengan jumlah yang bervariasi dari barang/jasa yang sama di seluruh bidang ekonomi. Tidak memperhitungkan perbedaan dalam daya beli mata uang ini dapat mengakibatkan rendahnya perkiraan nilai barang/jasa yang diproduksi/dikonsumsi dalam satu perekonomian yang harganya relatif lebih rendah; atau tingginya perkiraan nilai barang/jasa yang diproduksi/dikonsumsi dalam perekonomian yang harganya relatif lebih tinggi.
Untuk alasan ini, International Comparison Program (ICP) didirikan untuk memperkirakan Purchasing Power Parity (PPP) yang didefinisikan sebagai jumlah unit mata uang yang diperlukan untuk membeli barang dan jasa yang umum yang dapat dibeli oleh satu unit mata uang umum/referensi1. PPP dapat digunakan untuk konversi ukuran ekonomi yang diekspresikan dalam berbagai mata uang nasional menjadi mata uang umum/referensi sekaligus juga memperhitungkan perbedaan dalam daya beli mata uang. PPP adalah indeks harga spasial yang dianalogikan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang merupakan indeks harga temporal. Sementara IHK membandingkan harga di seluruh waktu dalam kondisi perekonomian yang sama, PPP membandingkan harga di seluruh kondisi perekonomian dalam periode yang sama.
Survei harga ICP berupaya mengumpulkan harga untuk sebanyak mungkin item dalam daftar produk regional untuk kawasan Asia dan Pasifik dan daftar global yang mengikuti spesifikasi produk untuk memastikan keterbandingan harga baik di dalam negara maupun di seluruh ekonomi yang berpartisipasi lainnya di kawasan tersebut. Harga produk pembanding merupakan input dasar untuk penghitungan paritas daya beli.
Dengan menggunakan daftar komoditas untuk Survei Harga ICP terdiri atas beberapa komoditas yang mewakili barang dan jasa yang bisa dibandingkan antar negara. Komoditas ini umumnya dikonsumsi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari oleh rumah tangga. Komoditas mencakup jasa seperti makanan yang dibeli dari luar rumah, listrik, air, dsb. Daftar Komoditas yang digunakan untuk Survei Harga ICP adalah daftar yang spesifik yang diperlukan untuk Survei Harga ICP guna menetukan kumpulan komoditas penting yang bisa dibandingkan (World Bank, 2011) yang harganya harus ditentukan oleh negara peserta program ICP. Tanpa daftar yang spesifik, keterbandingan--yang merupakan syarat dasar penghitungan PPP (Purchasing Power Parity)--tidak bisa tercapai. Singkatnya, daftar komoditas akan menentukan barang dan jasa yang akan dicari harganya serta memungkinkan penentuan harga barang-barang penting dan terbanding.
Mengapa Kita Perlu Mencatat Harga Item dari Daftar ICP yang Berbeda? PPP dihitung di tingkat nasional (negara), regional dan global. Perhitungan PPP mensyaratkan bahwa produk dicatat harganya setidaknya di dua lokasi (negara atau kawasan). Agar bisa memiliki perbandingan kawasan, sebuah item harus dicatat harganya setidaknya di dua negara, dan agar memiliki perbandingan global, sebuah produk harus dicatat harganya setidaknya di dua kawasan. Jadi, item-item dalam daftar kawasan/regional dan global harus dicatat harganya di negara-negara tersebut.
PPP adalah indeks spasial di mana setiap produk yang diberi harga oleh suatu negara harus cocok dengan harga produk yang sesuai di negara lain. Di sisi lain, Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah indeks temporal di mana barang yang sama harus diberi harga di setiap periode indeks. Keranjang IHK hanya mencakup barang dan jasa yang penting bagi suatu negara. Adapun keranjang barang dan jasa atau daftar produk ICP juga mencakup produk yang mungkin tersedia di suatu negara tetapi tidak penting bagi negara tersebut. Di beberapa negara, harga IHK dikumpulkan hanya di kota-kota besar atau di ibukota sedangkan ICP mensyaratkan pengumpulan harga sejauh mungkin di seluruh negara baik di daerah pedesaan maupun perkotaan sehingga harga rata-rata tahunan nasional dapat diperkirakan. Ini diringkas dalam table berikut, berdasarkan kriteria (Bank Dunia, 2011b).
Harga IHK | Harga ICP |
Untuk produk yang sama di setiap waktu – tetapi dimungkinkan ada penyesuaian untuk perbedaan kecil | Untuk produk yang sama di setiap tempat – tetapi dimungkinkan ada penyesuaian untuk perbedaan kecil |
Untuk item dengan spesifikasi berbeda di berbagai outlet | Untuk item dengan spesifikasi sama di berbagai outlet |
Mungkin mewakili harga di ibukota saja | Harus mewakili rata-rata harga tahunan nasional untuk negara secara menyeluruh |
Mencakup harga item penting saja | Termasuk harga item penting serta yang tersedia dan bukan item penting |
Target harga survei harga ICP adalah rata-rata harga tahunan nasional (harga pembelian) dari produk yang sebanding di seluruh negara karena harga ini harus konsisten dengan harga yang digunakan dalam penghitungan PDB. Harga pembelian adalah jumlah yang sebenarnya dibayarkan oleh pembeli untuk memperoleh barang atau jasa pada waktu dan lokasi yang diminta oleh pembeli.
Dengan semakin kompleks nya kondisi sosial ekonomi masyarakat dan semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka di Tahun 2021 Indonesia kembali melakukan penghitungan ICP, setelah sebelumnya dilakukan di di Tahun 2017. Cakupan survei diperluas dengan komoditas amatan yang seragam sesuai standar Internasional. Survei sebelumnya hanya dilakukan penghitungan di Ibukota Negara dan Ibukota masing-masing Provinsi di Indonesia, saat ini diperluas hingga 38 Kota, Kota Tegal termasuk salah satu diantara nya. Waktu pelaksanaan survei dilakukan dalam rentang waktu bulanan, yaitu untuk komoditas makanan, rentang waktu triwulanan untuk komoditas non makanan dan rentang waktu semester untuk komoditas Pendidikan. Bagaimana dengan hasil nya, apakah kita akan mendapatkan kualitas beras yang sama dengan jumlah yang sama dengan harga Rp 10.000 di Tegal jika dibandingkan dengan Singapura..? Kita tunggu hasil penelitian ICP yang saat ini sedang dilakukan.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS-Statistics of Tegal Municipality)Jl. Nakula Nomor 36A Tegal 52124 Provinsi Jawa Tengah
Telp/Faks (62-283) 351593
E-mail : bps3376@bps.go.id
Tentang Kami