Beras sepuluh ribu di Tegal, mungkinkah mendapatkan kualitas yang sama di Singapura? - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Tegal

Untuk lebih lengkapnya, silahkan berkunjung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Tegal buka pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB setiap hari kerja.

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui : whatsapp di nomor : 0851-7970-3376 klik disini, email bps3376@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Beras sepuluh ribu di Tegal, mungkinkah mendapatkan kualitas yang sama di Singapura?

Beras sepuluh ribu di Tegal, mungkinkah mendapatkan kualitas yang sama di Singapura?

24 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Kebutuhan hidup layak pada setiap manusia merupakan salah satu indikator penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pengukuran tingkat kesejahteraan penduduk, dan indikator tersebut dapat dipengaruhi oleh ketersediaan komoditas yang menjadi kebutuhan konsumsi masyarakat serta kemampuan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketersediaan komoditas terkadang menjadi hal yang tidak sama di berbagai wilayah sebagai efek kemampuan wilayah menghasilkan barang sehingga perbedaan harga menjadi relative berbeda antar wilayah, sementara itu, komoditas tersebut menjadi kebutuhan yang penting untuk konsumsi masyarakat. Atas dasar kebutuhan ini , sehingga diperlukanlah berbagai indikator untuk mengidentifikasi ketersedian komoditas dan tingkat variasi harga di berbagai wilayah di dunia yang dapat mengukur keterbandingan daya beli masyarakat dengan menggunakan parameter International Comparison Program atau yang disingkat sebagai ICP. Jika dengan Rp 10.000 masyarakat Indonesia telah dapat membeli 1 kilogram  beras, maka dengan uang senilai Rp 10.000 jika digunakan di Singapura kira-kira akan mampu membeli beras berapa kilo, atau bahkan tidak dapat membeli beras dengan nilai uang Rp 10.000 tersebut.


 

ICP, International Comparison Program adalah program internasional yang diterapkan oleh dunia dengan tujuan untuk menghasilkan Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parities/PPP) yang penting untuk mengubah ukuran kegiatan  ekonomi agar dapat dibandingkan antar negara. Bersama dengan PPP, ICP juga menghasilkan Prices  Level Indices (PLI) dan agregat Product Domestic Bruto (PDB) pengeluaran lainnya yang sebanding secara regional. Komisi Statistik PBB (UNSC) baru-baru ini mengesahkan ICP untuk menjadi program statistik  global permanen pada tahun 2016.

 

Product Domestic Bruto (PDB) resmi dinyatakan dalam unit mata uang nasionalnya masing-masing, ada kebutuhan  untuk mengubahnya menjadi mata uang bersama/referensi untuk perbandingan internasional. Namun,  salah satu tantangan utama adalah bahwa satu unit mata uang, bahkan jika dikonversi menggunakan  nilai tukar pasar, dapat membeli dengan jumlah yang bervariasi dari barang/jasa yang sama di  seluruh bidang ekonomi. Tidak memperhitungkan perbedaan dalam daya beli mata uang ini dapat  mengakibatkan rendahnya perkiraan nilai barang/jasa yang diproduksi/dikonsumsi dalam satu  perekonomian yang harganya relatif lebih rendah; atau tingginya perkiraan nilai barang/jasa yang  diproduksi/dikonsumsi dalam perekonomian yang harganya relatif lebih tinggi.

 

Untuk alasan ini, International Comparison Program (ICP) didirikan untuk memperkirakan  Purchasing Power Parity (PPP) yang didefinisikan sebagai jumlah unit mata uang yang diperlukan  untuk membeli barang dan jasa yang umum yang dapat dibeli oleh satu unit mata uang  umum/referensi1. PPP dapat digunakan untuk konversi ukuran ekonomi yang diekspresikan dalam  berbagai mata uang nasional menjadi mata uang umum/referensi sekaligus juga memperhitungkan  perbedaan dalam daya beli mata uang. PPP adalah indeks harga spasial yang dianalogikan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang  merupakan indeks harga temporal. Sementara IHK membandingkan harga di seluruh waktu dalam  kondisi perekonomian yang sama, PPP membandingkan harga di seluruh kondisi perekonomian dalam  periode yang sama.

Survei harga ICP berupaya mengumpulkan harga untuk sebanyak mungkin item dalam daftar  produk regional untuk kawasan Asia dan Pasifik dan daftar global yang mengikuti spesifikasi produk  untuk memastikan keterbandingan harga baik di dalam negara maupun di seluruh ekonomi yang  berpartisipasi lainnya di kawasan tersebut. Harga produk pembanding merupakan input dasar untuk  penghitungan paritas daya beli.

Dengan menggunakan daftar komoditas untuk Survei Harga ICP terdiri atas beberapa komoditas yang mewakili  barang dan jasa yang bisa dibandingkan antar negara. Komoditas ini umumnya dikonsumsi untuk  mencukupi kebutuhan sehari-hari oleh rumah tangga. Komoditas mencakup jasa seperti makanan yang  dibeli dari luar rumah, listrik, air, dsb. Daftar Komoditas yang digunakan untuk Survei Harga ICP adalah daftar yang spesifik yang diperlukan untuk Survei Harga ICP guna menetukan kumpulan komoditas  penting yang bisa dibandingkan (World Bank, 2011) yang harganya harus ditentukan oleh negara  peserta program ICP. Tanpa daftar yang spesifik, keterbandingan--yang merupakan syarat dasar  penghitungan PPP (Purchasing Power Parity)--tidak bisa tercapai. Singkatnya, daftar komoditas akan  menentukan barang dan jasa yang akan dicari harganya serta memungkinkan penentuan harga  barang-barang penting dan terbanding.

 

Mengapa Kita Perlu Mencatat Harga Item dari Daftar ICP yang Berbeda? PPP dihitung di tingkat nasional (negara), regional dan global. Perhitungan PPP mensyaratkan  bahwa produk dicatat harganya setidaknya di dua lokasi (negara atau kawasan). Agar bisa memiliki  perbandingan kawasan, sebuah item harus dicatat harganya setidaknya di dua negara, dan agar  memiliki perbandingan global, sebuah produk harus dicatat harganya setidaknya di dua kawasan.  Jadi, item-item dalam daftar kawasan/regional dan global harus dicatat harganya di negara-negara  tersebut.

 

PPP adalah indeks spasial di mana setiap produk yang diberi harga oleh suatu negara harus  cocok dengan harga produk yang sesuai di negara lain. Di sisi lain, Indeks Harga Konsumen (IHK)  adalah indeks temporal di mana barang yang sama harus diberi harga di setiap periode indeks.  Keranjang IHK hanya mencakup barang dan jasa yang penting bagi suatu negara. Adapun keranjang  barang dan jasa atau daftar produk ICP juga mencakup produk yang mungkin tersedia di suatu  negara tetapi tidak penting bagi negara tersebut. Di beberapa negara, harga IHK dikumpulkan  hanya di kota-kota besar atau di ibukota sedangkan ICP mensyaratkan pengumpulan harga sejauh  mungkin di seluruh negara baik di daerah pedesaan maupun perkotaan sehingga harga rata-rata  tahunan nasional dapat diperkirakan. Ini diringkas dalam table berikut, berdasarkan kriteria (Bank Dunia, 2011b).

Harga IHK

Harga ICP

Untuk produk yang sama di setiap waktu – tetapi dimungkinkan ada penyesuaian untuk  perbedaan kecil

Untuk produk yang sama di setiap tempat – tetapi dimungkinkan ada penyesuaian untuk  perbedaan kecil

Untuk item dengan spesifikasi berbeda di  berbagai outlet

Untuk item dengan spesifikasi sama di  berbagai outlet

Mungkin mewakili harga di ibukota saja

Harus mewakili rata-rata harga tahunan  nasional untuk negara secara menyeluruh

Mencakup harga item penting saja

Termasuk harga item penting serta yang  tersedia dan bukan item penting

 

 

Target harga survei harga ICP adalah rata-rata harga tahunan nasional (harga pembelian) dari  produk yang sebanding di seluruh negara karena harga ini harus konsisten dengan harga yang  digunakan dalam penghitungan PDB. Harga pembelian adalah jumlah yang sebenarnya dibayarkan  oleh pembeli untuk memperoleh barang atau jasa pada waktu dan lokasi yang diminta oleh pembeli.

 

Dengan semakin kompleks nya kondisi sosial ekonomi masyarakat dan semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka di Tahun 2021 Indonesia kembali melakukan penghitungan ICP, setelah sebelumnya dilakukan di di Tahun 2017. Cakupan survei diperluas dengan komoditas amatan yang seragam sesuai standar Internasional. Survei sebelumnya hanya dilakukan penghitungan di Ibukota Negara dan Ibukota masing-masing Provinsi di Indonesia, saat ini diperluas hingga 38 Kota, Kota Tegal termasuk salah satu diantara nya. Waktu pelaksanaan survei dilakukan dalam rentang waktu bulanan, yaitu untuk komoditas makanan, rentang waktu triwulanan untuk komoditas non makanan dan rentang waktu semester untuk komoditas Pendidikan. Bagaimana dengan hasil nya, apakah kita akan mendapatkan kualitas beras yang sama dengan jumlah yang sama dengan harga Rp 10.000 di Tegal jika dibandingkan dengan Singapura..? Kita tunggu hasil penelitian ICP yang saat ini sedang dilakukan.

 


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS-Statistics of Tegal Municipality)Jl. Nakula Nomor 36A Tegal 52124 Provinsi Jawa Tengah

Telp/Faks (62-283) 351593

E-mail : bps3376@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik